Jawa Tengah Bebas Denda & Pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2022

Diposting oleh :
Kategori :

Hai sobat serbakuis, bicara soal kendaraan bermotor, pastinya tidak akan lepas dari biaya pajak. Apakah kamu sudah pajak kendaraan tahun ini?

Nah, ada kabar menarik nih buat anda pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah Jawa Tengah, saat ini ada program pemutihan pajak kendaran lho.

Benar banget sob, Bapenda Jawa Tengah telah meluncurkan program “Jawa Tengah Bebas Denda Dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima“.



Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program ini ditujukan untuk pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang akan diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah khususnya, yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak.

Bebas Bea Balik Nama II

Selain itu juga termasuk Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Jateng yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor  Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5

Masih termasuk dalam program Bebas Denda dan Pokok Pajak Jawa Tengah, juga ada Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

PERIODE JAWA TENGAH BEBAS DENDA DAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Program pemutihan dari Bapenda Jateng ini akan berlangsung mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Pemutihan pajak kendaraan jawa tengah

Wah mantap sekali sobat, akhir – akhir tahun gini paling syahdu memang ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ayo sobat serbakuis, yang berada di wilayah Jawa Tengah, manfaatkan program pemerintah ini untuk mengurus perpajakan kendaraan bermotor anda.



Kenapa kamu harus melakukan pajak saat ada program gratis denda seperti ini?

Tentunya akan meringankan beban pajak secara penuh sesuai dengan ketentuan yang sudah dituliskan diatas.

Selain itu, sesuai dengan Undang Undan No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2) yang berbunyi “Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus regidentnya“.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *