Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022

Diposting oleh :
Kategori :
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022
Doc. Kemnaker

Kabar gembira nih sobat, buat kalian yang bekerja atau menjadi buruh di perusahaan, karena Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah resmi mengumumkan akan ada BSU tahun ini.

Apa sih BSU?

BSU atau kependekan dari Bantuan Subsidi Upah yang merupakan program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi buruh / pekerja.

Tanggal 6 September 2022 kemarin, bu Ida Fauziyah selakuu Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerima data 5.099.915 calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Selain serah terima data, dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

Baca juga : 13 Platform Investasi Saham & Reksa Dana Terpopuler

Bu Ida Fauziyah mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan screening serta pemadanan data sebagaimana yang telah diatur dalam  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

SYARAT PENERIMA BSU (BANTUAN SUBSIDI UPAH) 2022

Berikut ini adalah syarat penerima BSU :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  3. Gaji / upah paling tinggi Rp 3.500.000 (untuk pekerja yang bekerja di wilayah dengan minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
  4. Dikecualikan untuk Polri, TNI dan PNS.
  5. Dikecualikan untuk Pekerja / buruh yang sudah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menaker juga menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU tersebut, tahun ini Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia. Hal tersebut dilakukan setelah Kemnaker mengevaluasi proses proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *